Asuransi
icon CS
Questions?
Ask Us
Chat
Chat
Whatsapp
Whatsapp
Email
Email
Call
Call
Daftar Asuransi Terlengkap di Indonesia

Asuransi adalah sebuah bentuk pertanggungan atau perjanjian yang mengikat antara dua belah pihak, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung. Pihak tertanggung merupakan pihak yang mendapatkan jaminan perlindungan atau proteksi dari pihak penanggung. Di saat yang bersamaan, pihak tertanggung juga memiliki kewajiban untuk membayar premi (atau yang juga disebut dengan iuran atau kontribusi).

Partner Asuransi Kami

Produk Asuransi Qoala

Produk Komersil
Smartphone

Smartphone

Mobil

Mobil

Motor

Motor

Kesehatan

Kesehatan

Santunan Tunai

Santunan Tunai

Jiwa

Jiwa

Penyakit Tropis

Penyakit Tropis

Perjalanan

Perjalanan

Tentang Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dengan ketentuan yang menyatakan bahwa pihak tertanggung akan membayarkan premi kepada pihak penanggung untuk mendapatkan penggantian atas risiko yang dialami. Pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sementara pihak tertanggung adalah pemegang polis/nasabah.
Asuransi sangat penting untuk dimiliki karena memiliki manfaat proteksi yang dapat melindungi kita dari kerugian finansial akibat risiko tertentu. Pasalnya, kita diperhadapkan pada ketidakpastian seperti berbagai risiko yang mungkin muncul dalam hidup, mulai dari sakit, meninggal dunia, hingga aset atau harta-benda yang mengalami kerusakan. Maka dari itu, kamu perlu memiliki perlindungan sebagai pengganti nilai ekonomi yang hilang akibat munculnya segala risiko tersebut.
Asuransi tidak akan membuat kita bebas dari risiko, tapi ia akan menanggulanginya. Asuransi dapat meminimalkan kerugian yang terjadi, seperti saat kita sakit maka perusahaan (pihak penanggung) yang akan membayarkan tagihan rumah sakit dan kita perlu lagi menggunakan tabungan pribadi. Bayangkan saja jika kita mengandalkan tabungan dan investasi, dana pribadi akan hilang begitu saja. Sementara dengan adanya proteksi, kita bahkan sangat mungkin untuk mendapatkan pertanggungan rumah sakit hingga puluhan juta Rupiah.
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh nasabah (pihak tertanggung) kepada pihak perusahaan (pihak penanggung). Premi merupakan imbalan jasa bagi pihak penanggung terhadap pengalihan risiko atas kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung di masa depan. Premi juga dapat dijadikan sebagai bukti keikutsertaan seseorang dalam program asuransi. Premi dapat dibayarkan secara berkala, baik bulanan maupun tahunan, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan (pihak penanggung).
Cara dan langkah klaim asuransi dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dari masing-masing perusahaan. Namun, cara klaim tersebut dapat juga diklasifikasikan berdasarkan tiga metode:

  1. Cashless

    Metode penggantian secara cashless adalah metode penggantian nontunai dengan memberikan kartu keanggotaan kepada peserta. Umumnya, metode penggantian secara cashless ini berlaku pada produk perlindungan kesehatan.
  2. Reimbursement

    Metode penggantian secara reimbursement adalah metode yang memerlukan pihak tertanggung untuk mengeluarkan uang terlebih dahulu, tetapi kemudian akan diganti oleh perusahaan (pihak penanggung). Umumnya, metode penggantian secara reimbursement ini berlaku pada produk proteksi kendaraan, seperti mobil dan motor.
  3. Santunan tunai

    Metode penggantian santunan tunai adalah metode penggantian dengan cara memberikan uang tunai. Metode ini dapat dilakukan secara berkala, bahkan bisa secara harian. Umumnya, metode penggantian dalam bentuk santunan tunai berlaku pada produk perlindungan atas kerugian hingga kecelakaan diri.
Perusahaan asuransi termasuk ke dalam lembaga keuangan bukan bank. Dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut harus mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kegiatan usaha yang dilakukan adalah adanya aktivitas/transaksi keuangan dalam bentuk penghimpunan dana (premi) dari nasabah.
Mengakses asuransi secara online memberikan kamu beragam manfaat. Selain dapat melakukan proses transaksi tanpa bertemu langsung dengan agen atau pihak perwakilan dari perusahaan, biayanya juga ditawarkan dengan harga premi yang relatif lebih murah, variasi produk yang lebih banyak, dan tersedianya fitur untuk melakukan perbandingan dari berbagai produk perlindungan dengan jauh lebih mudah. Kamu juga bisa menemukan review dan rekomendasi mengenai perusahaan hingga produk perlindungan terbaik yang kamu inginkan. Selain itu, adanya portal atau aplikasi juga memungkinkan kamu untuk membeli dan mengelola polis secara online, tanpa adanya berkas-berkas fisik.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi merupakan sebuah bentuk upaya untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang dalam bentuk aset bersama. Tujuannya adalah untuk memberikan pengembalian kepada salah satu anggota yang mengalami risiko tertentu.

Namun, kamu tidak perlu khawatir karena asuransi syariah tidak termasuk riba apabila dijalankan sesuai akad dan prinsip hukum dalam agama Islam serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Para ulama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa Halal. Namun, penting diingat bahwa kamu harus mengecek apakah produk perlindungan syariah tersebut telah mendapatkan izin usaha unit syariah atau belum.
Asuransi bukan termasuk sebagai investasi, tetapi sebagai perlindungan dari risiko. Namun, kini, kamu bisa menemukan adanya berbagai produk perlindungan yang menggabungkan proteksi dan investasi, seperti asuransi unit link ataupun jenis produk dengan pengembalian premi.
Asuransi pengiriman atau pengangkutan barang adalah produk proteksi yang memiliki tujuan untuk melindungi barang yang diangkut melalui darat, laut, maupun udara. Perlindungan atas pengiriman ini diperuntukkan bagi pemilik barang baik perseorangan hingga perusahaan yang memerlukan proteksi atas pengangkutan barang. Contohnya adalah asuransi JNE dan J&T (JNT).
Berikut adalah daftar istilah-istilah yang umum kamu temukan dalam dunia asuransi.

  • Agen: mitra perusahaan asuransi yang bertindak untuk menawarkan dan memasarkan produk untuk dan atas nama penanggung, menyampaikan ketentuan polis, menjelaskan isi perjanjian polis, hingga memberikan informasi yang dibutuhkan nasabah setelah menjadi peserta asuransi
  • Aktuaris: profesi dalam asuransi yang menerapkan ilmu aktuaria tentang pengelolaan risiko keuangan di masa yang akan datang (kombinasi antara ilmu peluang, matematika, statistika, keuangan, hingga statistik) untuk memperhitungkan risiko dan premi
  • Ajudikasi: tahapan atau proses demi penyelesaian sengketa untuk memutuskan jika klaim yang disampaikan oleh tertanggung dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan asuransi (pihak penanggung)
  • Anuitas: manfaat pembayaran rutin yang dilakukan oleh perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu kepada pemegang polis
  • Assignment: istilah untuk menyebutkan pengalihan dalam asuransi, seperti pemindahan hak dalam kontrak asuransi dari satu pihak kepada pihak lain
  • Assignor: pihak yang bertugas melakukan pengalihan (assignment) hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis (pihak tertanggung) kepada orang lain
  • Automatic Premium Loan (APL): ketentuan pengambilan nilai tunai secara otomatis dari polis apabila peserta asuransi (pihak tertanggung) tidak membayar premi hingga masa tenggang berakhir
  • Bancassurance: produk asuransi yang dipasarkan oleh pihak bank dalam rangka menyediakan produk asuransi yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial jangka panjang nasabah
  • Excess (batas potong): biaya yang perlu dikeluarkan oleh peserta asuransi (pihak tertanggung) untuk menutup kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi (pihak penanggung) kepada pihak rumah sakit
  • Biaya Akuisisi: biaya yang dibebankan perusahaan asuransi ke nasabah yang harus dikeluarkan ketika membeli atau saat akan dilakukan penerbitan polis
  • Biaya Top-up: biaya yang memotong nominal tertentu dari sisi investasi yang dikeluarkan saat peserta asuransi membayar premi berkala dan premi tunggal yang umumnya berkisar antara 5-10%
  • Nilai tunai: total uang yang diberikan oleh perusahaan asuransi (pihak penanggung) kepada peserta asuransi (pihak tertanggung) pada rentang waktu tertentu ataupun di akhir masa polis
  • Contestable Period: periode waktu yang diberikan kepada peserta asuransi (pihak tertanggung) untuk membatalkan polis
  • Cuti Premi: fitur yang tersedia dalam asuransi yang memperbolehkan peserta asuransi untuk berhenti membayar premi selama sementara waktu
  • Dana Investasi: besaran dana yang diperoleh dari hasil pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu yang telah dikurangi biaya akuisisi serta beberapa biaya lain
  • Endowment Plan: program asuransi yang menawarkan dua manfaat (benefit) berupa proteksi dan tabungan/investasi
  • Explanation Of Benefits (EOB): surat dari pihak perusahaan asuransi (pihak penanggung) sebagai tanda penerimaan klaim yang nantinya akan diberikan kepada peserta asuransi (pihak tertanggung)
  • Field Underwriting: proses seleksi awal calon peserta asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi
  • Flat Rate: biaya premi yang ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan nominal yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa polis
  • Free-Look Period: periode selama 14 hari yang diberikan kepada calon peserta asuransi untuk mengambil keputusan tentang bekerja sama atau membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertulis di dalam polis
  • Grace Period: periode atau masa tenggang yang diberikan kepada peserta asuransi (pihak tertanggung) pihak selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran
  • Harga Unit: hasil yang didapatkan dari portofolio investasi yang perhitungannya diperoleh dari hasil nilai aset ditambah dengan keuntungan dari hasil investasi
  • Ilustrasi Polis: gambaran atau proyeksi dari manfaat asuransi yang akan diterima oleh peserta asuransi
  • Investment-linked Plan: atau yang juga disebut sebagai asuransi unit link yaitu asuransi yang menawarkan dua manfaat, yakni berupa proteksi dan investasi
  • Jaminan Perlindungan: jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi (pihak penanggung) sehingga peserta asuransi (pihak tertanggung) dapat membeli produk asuransi tambahan tanpa perlu melalui proses seleksi
  • Jaminan atau Pernyataan Jaminan: pernyataan yang dikeluarkan oleh calon peserta asuransi mengenai kondisi dari objek yang akan diasuransikan (orang atau benda)
  • Joint Life Annuity: istilah untuk pembayaran premi yang akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia
  • Key Employee (Key Person): tenaga ahli dari pihak perusahaan asuransi (pihak penanggung) dengan segala kemampuan yang menunjang atas keberhasilan sebuah perusahaan asuransi
  • Klaim: pengajuan penggantian atas risiko dari pihak peserta asuransi (pihak tertanggung) kepada perusahaan asuransi (pihak penanggung) agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada sehingga peserta asuransi mendapatkan hak dengan semestinya
  • Klaim Akhir Kontrak: tuntutan hak yang diajukan oleh peserta asuransi karena kontraknya sudah berakhir dengan perusahaan asuransi
  • Klaim Tertunda: klaim yang dilakukan peserta asuransi, tetapi belum bisa dibayarkan oleh perusahaan asuransi akibat suatu sebab tertentu
  • Klausul: pasal-pasal yang terkandung di dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, baik peserta asuransi dan perusahaan asuransi
  • Lapse: rentang waktu premi yang tidak dibayarkan sehingga menyebabkan polis batal atau masa efektif polis berhenti
  • Life Insurance Company: perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko nilai ekonomi menyangkut kehidupan, seperti akibat meninggal dunia hingga cacat fisik
  • Loan of Policy: kondisi saat peserta asuransi (pihak tertanggung) mengajukan pinjaman kepada perusahaan asuransi (pihak penanggung) dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis
  • Late Remittance Offer: penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk melakukan pemulihan atas polis peserta asuransi yang batal
  • Law of Large Numbers: sebuah perhitungan dengan konsep hukum bilangan besar yang didasarkan atas data statistik agar dapat memberikan gambaran persentase dari segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada peserta asuransi
  • Main Reserve: cadangan premi yang dimiliki oleh peserta asuransi (pihak tertanggung) yang akan dihitung pada pertengahan tahun
  • Mail Kit: dokumen atau brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi seputar program asuransi yang dikirimkan kepada calon peserta asuransi demi mempermudah pengambilan keputusan bagi calon nasabah tersebut untuk mengikuti program asuransi
  • Masa Tenggang: batas akhir yang diberikan oleh perusahaan asuransi (pihak penanggung) kepada peserta asuransi (pihak tertanggung) untuk membayar premi yang telah disepakati
  • Masa Tunggu: rentang masa tertentu atau periode yang harus dilewati sampai manfaat atau klaim dapat dicairkan kembali
  • Minor: peserta asuransi (pihak tertanggung) yang berusia masih di bawah 21 tahun
  • Mortalitas: atau yang juga sering disebut sebagai frekuensi kematian merupakan jumlah kejadian meninggal dunia yang terjadi pada suatu kelompok tertentu
  • Nilai Aktiva Bersih (NAB): nilai pasar pada setiap jenis aset investasi yang umumnya terdapat pada polis asuransi unit link (yang memiliki manfaat investasi)
  • Nilai Investasi (investment value): nilai total dari suatu perusahaan atau saham (business interest) yang bersifat spesifik terhadap seorang atau kelompok investor yang umumnya terdapat pada asuransi unit link karena memiliki manfaat investasi
  • Occupational Risk/Hazard: risiko dari jenis pekerjaan yang dilakukan oleh peserta asuransi
  • Payor: istilah yang digunakan untuk peserta asuransi (pihak tertanggung) selaku pihak yang membayar premi
  • Pemegang Polis: seseorang yang terikat atas perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan memiliki tanggung jawab atas pemenuhan segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi
  • Penanggung: pihak yang memberikan pertanggungan asuransi (penggantian atas risiko yang terjadi) dan dalam hal ini adalah pihak perusahaan asuransi
  • Polis: kontrak perjanjian yang menentukan kondisi apa saja yang menjadi tanggung jawab pihak penanggung yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik peserta asuransi selaku pihak penanggung dan perusahaan asuransi selaku pihak tertanggung
  • Premi: nominal pembayaran yang disetujui oleh peserta asuransi dan perusahaan asuransi yang proses pembayarannya dilakukan sesuai dengan perjanjian, mulai dari bulanan, tahunan, atau sesuai kebijakan yang berlaku
  • Quarterly Premium: pembayaran premi secara bertahap tiap tiga bulan sekali
  • Reasuransi: usaha yang dilakukan oleh sebuah perusahaan asuransi untuk melindungi dirinya dengan cara melakukan pelimpahan risiko asuransi kepada perusahaan lainnya
  • Rider: manfaat tambahan lainnya yang bisa didapatkan di luar dari manfaat dasar/pokok
  • Risiko: berbagai kemungkinan buruk tak terduga yang dapat menimpa seseorang di masa depan
  • Tertanggung: pihak yang mendapat manfaat asuransi, dalam hal ini adalah pemegang polis dan/atau orang lain yang tercatat sebagai pihak tertanggung.
  • Uang Pertanggungan: jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi apabila terjadi klaim dari peserta asuransi atas risiko yang dijamin dalam program asuransi dan telah disepakati sebelumnya
  • Underwriter: seseorang yang memiliki keahlian untuk meninjau berbagai risiko dari peserta asuransi sehingga ia dapat menentukan apakah calon peserta tersebut berhak menerima asuransi atau tidak