Asuransi Motor

icon CS
Questions?
Ask Us
Chat
Chat
Whatsapp
Whatsapp
Email
Email
Call
Call
Motor
Terlindungi Meski Berkendara Setiap Hari

Asuransi Motor TLO Terbaik

Menjamin kerugian/kerusakan di mana biaya perbaikan ≥ 75% dari harga motor termasuk kehilangan total akibat pencurian.

Perlindungan TLO

Menjamin kerugian/kerusakan di mana biaya perbaikan ≥ 75% dari harga motor termasuk kehilangan total akibat pencurian.
Ingin mengkonsultasikan kebutuhan asuransimu?
Tekan tombol di bawah untuk melakukan konsultasi
WhatsApp
Chat lewat WhatsApp
Biar Qoala bantu temukan asuransi yang tepat untukmu
Memilih asuransi yang tepat kadang sulit. Jangan khawatir, tim ahli asuransi dari Qoala akan menghubungi dan membantumu mendapatkan produk yang paling cocok dengan gaya hidup kamu.
Nama Lengkap
No. Telepon
Hubungi dengan WhatsApp
+62
Email

Beragam asuransi motor terbaik untuk perlindungan prima.

Pilih Sendiri Asuransi Motormu

Pilih Sendiri Asuransi Motormu

Dapatkan harga bersaing dari perlindungan pilihanmu.
Pembelian Online

Pembelian Online

Tak sampai satu menit, motor kamu sudah terlindung!
Perlindungan Cepat, Tanpa Survey

Perlindungan Cepat, Tanpa Survey

Perlindungan bisa kamu dapatkan langsung setelah transaksi di Qoala.

Kenapa Qoala?

Bandingkan dengan Mudah

Informasi Transparan

Pembelian Online & Praktis

Semudah apa mendapatkan asuransi motor di Qoala.app?

Pilih

Pilih produk asuransi mobil yang sesuai kebutuhanmu

Isi

Lengkapi informasi diri dan lakukan pembayaran premi

Terima

Cek polismu di email

FAQ Asuransi Motor

Asuransi kendaraan motor adalah sebuah produk asuransi yang melindungi pemilik kendaraan motor dari kerugian finansial akibat kecelakaan atau kecurian motornya. Bentuk perlindungannya adalah uang pertanggungan yang besarnya sesuai dengan manfaat yang tertulis di polis asuransi.
Asuransi ini memiliki dua jenis yang dibagi berdasarkan manfaat pertanggungannya, yaitu asuransi TLO (total loss only) dan asuransi komprehensif (all risk). Yang manakah asuransi motor terbaik? Jawabannya tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kamu.

Asuransi jenis TLO (total loss only) melindungi motor kamu dari risiko kehilangan karena kecurian atau kerusakan yang nilainya mencapai 75% atau lebih dari nilai kerusakan motor di saat kejadian. Asuransi TLO pada umumnya sudah termasuk ke dalam kredit motor baru, namun sangat disarankan untuk membelinya sendiri saat kamu membeli motor bekas.

Jenis all risk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh karena menanggung kehilangan, kerusakan kecil, sedang, hingga besar. Karena cakupan perlindungan yang lebih luas, asuransi all risk memiliki jenis premi yang lebih mahal.

Selain dari kedua jenis di atas, asuransi kendaraan roda dua juga dapat dibagi berdasarkan metode pembelian motornya, yaitu secara tunai atau kredit. Jika kamu membeli motor secara tunai, kamu perlu membeli perlindungan secara terpisah karena asuransi proteksi motor beli cash atau tunai itu jarang disediakan oleh dealer motor.

Sedangkan jika kamu membelinya dengan kredit, motor baru kamu otomatis terlindung asuransi. Meski berbeda, perhitungan asuransi kredit motor hilang ataupun tunai memiliki prosedur yang mirip. Bagaimana dengan kasus asuransi motor kredit kecelakaan? Jangan khawatir, perhitungannya pun sama dengan motor yang dibeli secara tunai. Salah satu perusahaan yang menawarkan produk asuransi untuk perlindungan motor kredit dan kecelakaan adalah FIF Astra (FIF Group).
Baik all risk ataupun TLO, keduanya memiliki manfaat untuk melindungi motor kamu dari kerusakan atau kehilangan. Namun, saat memilih mana jenis asuransi proteksi motor yang terbaik untuk kamu, tentunya kamu perlu menyesuaikan dengan kebutuhan.

Asuransi all risk sangat disarankan untuk pemilik motor mewah atau bagi mereka yang ingin motornya selalu dalam kondisi prima, dan tak keberatan membayar harga premi yang tinggi.

Asuransi TLO disarankan bagi pemilik motor yang daerah kerja atau tempat tinggalnya rawan pencurian atau pembegalan. Asuransi ini juga disarankan untuk mereka yang masih memiliki kredit motor dalam jangka waktu yang cukup lama, dan membutuhkan perlindungan dengan harga yang lebih terjangkau.
Besarnya biaya asuransi kendaraan roda dua bergantung pada tiga faktor, yaitu jenis asuransi, harga motor, daerah tempat tinggal, jenis perluasan yang diinginkan.

Pertama, tentukan dulu kamu kamu membutuhkan asuransi TLO atau all risk untuk motor kamu. Lalu, ketahui juga ketentuan premi asuransi sepeda motor, misalnya produk TLO dari Adira atau all risk Sinarmas yang besarannya sangat mungkin berbeda. Kedua, cari tahu tempat tinggal kamu masuk ke kategori wilayah 1, 2, atau 3 untuk menentukan persentase premi yang harus kamu bayarkan. Terakhir, tentukan jenis perluasan yang kamu inginkan.

Untuk menentukan persentase premi dari wilayah tempat tinggal kamu, kamu bisa mengacu pada persentase surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang “Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.” Berikut adalah ringkasannya:
  • Untuk premi TLO, kisaran persentase premi untuk wilayah 1 adalah 1,76% - 2,11%, wilayah 2 adalah 1,80% - 2,16%, dan wilayah 3 adalah 0,67% - 0,80%.
  • Sedangkan untuk all risk, kisarannya untuk wilayah 1 3,18% - 3,50%, wilayah 2 3,18% - 3,50%, dan wilayah 3 3,18% - 3,50%.
Asuransi kehilangan motor dibagi menjadi dua jenis berdasarkan cara pembeliannya, yaitu motor yang dibeli secara tunai dan kredit. Untuk motor yang dibeli tunai umumnya tidak ditanggung asuransi, sehingga kamu perlu membeli asuransi secara terpisah untuk perlindungannya. Sedangkan untuk pembelian secara kredit, motor secara otomatis sudah terlindung dengan asuransi kehilangan. Untuk cara perhitungan asuransi motor kredit hilang serupa dengan motor yang dibeli secara tunai.

Cara perhitungan asuransi motor hilang bergantung pada beberapa faktor, yaitu jangka waktu antara tanggal kehilangan dan tanggal klaim, harga OTR (on-the-road) motor saat kejadian kehilangan, dan berapa sisa kredit. Jika dibeli secara kredit, maka cara perhitungan klaim asuransi perlindungan motor kredit hilang adalah dengan uang pertanggungannya digunakan untuk melunasi kredit yang berjalan. Walaupun motor telah hilang, pastikan kamu terus membayarkan kredit motornya agar proses pencairan uang pertanggungan lancar.

Prosedur perhitungan asuransi proteksi motor kredit yang hilang dari Adira, FIF, Oto Finance, CS Finance, maupun perusahaan atau lembaga lainnya bisa jadi berbeda. Pastikan kamu selalu mencari informasinya terlebih dahulu sebelum menjatuhkan pilihan proteksi terbaik untuk kendaraan roda dua kesayanganmu.
Jika kamu sudah memiliki perlindungan untuk motor kamu dan suatu saat ingin melakukan klaim kepada perusahaan asuransi, kamu harus mengikuti prosedur yang berbeda, tergantung pada kejadiannya.

Cara klaim asuransi motor kecelakaan atau rusak adalah pertama-tama kamu mesti melaporkan terlebih dahulu ke pihak asuransi dengan mengirimkan dokumen sebagai berikut: foto dokumentasi bagian motor yang rusak, dokumen yang diperlukan (Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C (atau dokumen lainnya yang akan diinformasikan perusahaan asuransi), datang ke bengkel rekanan untuk menginformasikan perbaikan dengan asuransi, dan mengisi formulir klaim. Terakhir, kamu tinggal menunggu informasi dari pihak bengkel soal status klaim dan perbaikan motor kamu.

Untuk cara klaim asuransi motor hilang, pertama-tama kamu mesti melaporkan kehilangan kamu ke pihak leasing terlebih dahulu dalam waktu 3x24 jam semenjak waktu kehilangan. Persiapkan dokumen resmi seperti KTP, SIM, STNK, serta kunci motor. Lalu, laporkan kejadian kehilangan kamu ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang akan dibutuhkan saat kita akan mengajukan klaim. Selanjutnya, kamu perlu mengajukan pemblokiran STNK di kantor Kepolisian Daerah (Polda), sebelum melakukan klaim ke pihak leasing. Terakhir, kamu tinggal menunggu pertanggungan dari pihak asuransi untuk klaim asuransi motor hilang kamu. Prosesnya umumnya membutuhkan waktu 2-3 minggu, termasuk ketika kamu melakukan klaim asuransi atas motor berstatus kredit hilang. Sebagai catatan, pastikan juga kamu selalu membandingkan tata cara klaim asuransi perlindungan motor yang hilang dari berbagai perusahaan, seperti FIF, Oto Finance, BAF, Adira Finance, atau perusahaan lainnya agar kamu tidak salah langkah.
Baik asuransi TLO ataupun all risk, keduanya pada umumnya membutuhkan dokumen yang sama ketika kita akan melakukan klaim.

Untuk melakukan klaim kerugian sebagian, kamu perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut: 1) Laporan kronologi kejadian, 2) Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsemen, 3) Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengemudi saat kejadian, 4) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertanggung, 5) Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, 6) Surat Laporan Kepolisian setempat, 7) Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga, dan 8) Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.

Sedangkan untuk klaim kerugian total, dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah: 1) Laporan kronologi kejadian, 2) Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsemen, 3) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur pembelian, blanko kuitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani, 4) Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir, 5) Surat keterangan kepolisian daerah, 6) Surat pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7) Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi pada saat kejadian, 8) Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, 9) Surat Laporan Kepolisian setempat, 10) Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika ada kerugian yang melibatkan pihak ketiga, dan 11) Dokumen relevan lain yang terkait dengan pengajuan klaim.
Tinggi rendahnya harga asuransi motor kamu bergantung pada beberapa faktor, seperti jenis asuransi, harga motor, wilayah tempat tinggal kamu, atau jenis perluasan yang kamu pilih. Besaran asuransi untuk proteksi si roda dua kesayanganmu juga tergantung dari perusahaan yang menawarkannya. Misalnya, biaya asuransi untuk perlindungan motor dari Adira akan berbeda dengan perusahaan lainnya. Pada akhirnya, harga asuransi motor akan bergantung pada bagaimana kebutuhan dan kemampuan kamu juga.
Saat kamu melakukan klaim asuransi motor, kamu akan dibebankan sejumlah biaya. Biaya ini disebut dengan own risk atau risiko sendiri. Own risk lebih umum ditemukan di asuransi jenis all risk. Biaya own risk pada umumnya adalah Rp300.000, namun besarannya bisa tergantung pada besar premi yang kamu bayarkan.
Pada umumnya, proses klaim asuransi motor hilang membutuhkan waktu 14 hari kerja semenjak disetujui oleh pihak asuransi.
Ketika mengajukan klaim, ada kemungkinan perusahaan asuransi tidak menyetujuinya. Apa sajakah yang menyebabkan klaim asuransi motor ditolak? Beberapa alasan di antaranya adalah tidak lengkapnya dokumen yang dibutuhkan untuk klaim, melanggar aturan lalu lintas, pengendara mabuk saat mengendarai motor, perubahan fungsi motor dari awal perjanjian, bedanya nama di polis asuransi motor dengan nama di STNK motor, habisnya masa polis, dan jika motor kamu dimodifikasi sehingga kondisinya berbeda dari awal polis.

Sedangkan dalam kasus klaim asuransi motor hilang ditolak, alasannya bisa jadi karena kehilangannya terjadi di tempat-tempat ilegal atau terbukti melanggar hukum, seperti melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM atau SIM hangus, dan alasan lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi. Agar kamu dapat menghindari klaim asuransi motor hilang ditolak, pastikan kamu menggunakan motor kamu sewajarnya saja.
Masa berlaku polis asuransi motor pada umumnya berlaku selama satu tahun, namun bisa juga berbeda, tergantung pada persetujuan kamu dan perusahaan asuransi yang tertulis dalam polis.
Sebagai pemilik motor, tentunya kamu ingin mendapatkan asuransi perlindungan motor terbaik agar kamu bisa berkendara dengan aman dan nyaman. Ada tiga kunci utama yang bisa jadi dasar penilaian kamu saat memilih produk asuransi motor TLO atau all risk terbaik dan terbagus: harga asuransi motor yang sesuai dengan tabel batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah, ada jaminan perlindungan dasar yang jangkauannya luas di Indonesia, serta menawarkan premi yang sepadan dengan layanan dan pertanggungan yang diberikan.
Ada berbagai perusahaan asuransi kredibel yang menyediakan produk perlindungan untuk motor, mulai dari Adira, Sinarmas, ACA, Allianz, Astra, Lippo Insurance, Avrist General Insurance, dan masih banyak lagi. Berbagai perusahaan asuransi sepeda motor ini juga tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Semarang, Medan, Surabaya, dan lain sebagainya. Demi memberikan pelayanan yang memudahkan calon nasabah, beberapa perusahaan asuransi juga langsung bekerja sama dengan berbagai brand motor, seperti Honda, Yamaha, Kawasaki, dan lain sebagainya untuk pembelian kendaraan secara cash maupun kredit.
Berikut adalah istilah-istilah yang umum digunakan dalam asuransi motor:
  • Act of God: kerugian yang diakibatkan oleh peristiwa bencana alam
  • All risk atau komprehensif: asuransi untuk perlindungan motor secara komprehensif atau asuransi all risk dengan cakupan segala jenis risiko, seperti rusak ringan, rusak berat, hingga kehilangan
  • Harga pasar: harga kendaraan hasil penjualan di pasar bebas yang diperoleh, tergantung dari merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi risiko kehilangan atau kerusakan
  • Polis: sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk perjanjian tertulis dengan tertanggung yang fungsinya adalah mengatur cakupan perlindungan dan manfaat asuransi.
  • Premi: uang yang harus dibayarkan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi
  • Penanggung: pihak yang memberikan perlindungan kepada tertanggung dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi berupa manfaat terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor
  • Perbuatan jahat: ketika seseorang atau sekelompok orang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena suatu sebab, seperti dendam, dengki, amarah atau bertindak vandalistis.
  • Risiko sendiri (deductible) atau own risk: OR merupakan nilai beban dari pihak tertanggung asuransi dalam tiap kerugian atau kerusakan motor yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi
  • Tertanggung: orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas kendaraan bermotor dan mengikatkan diri dengan penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas kendaraan bermotor tersebut
  • Total Loss Only (TLO): asuransi yang hanya akan memberikan jaminan atas kehilangan akibat pencurian atau kerusakan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 75%
  • Uang pertanggungan: sejumlah uang yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis sebagai bentuk manfaat yang besarnya tergantung pada kontrak asuransi yang disepakati di awal.

Temukan Produk-Produk Qoala Lainnya

Mobil

Mobil

Jiwa

Jiwa

Kesehatan

Kesehatan

Santunan Tunai Harian

Santunan Tunai Harian

Penyakit Tropis

Penyakit Tropis